Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung Kabupaten Ciamis sebagai daerah tujuan wisata dengan melindungi nilai-nilai budaya, agama, dan karakteristik lokal, serta menumbuhkan ekonomi daerah. Penyelenggaraan kepariwisataan meliputi pengembangan produk pariwisata (industri pariwisata dan atraksi pariwisata), pemasaran destinasi pariwisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha daya tarik wisata, dan usaha wisata tirta.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyediaan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memelihara aset daerah, mengawasi kegiatan kepariwisataan, dan menyelenggarakan pelatihan SDM pariwisata. Masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata memiliki kewajiban masing-masing terkait pelestarian, keamanan, dan norma yang berlaku. Setiap orang dilarang merusak daya tarik wisata atau merugikan wisatawan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.