Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 19/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah mengenai izin Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung Kabupaten Ciamis sebagai daerah tujuan wisata dengan melindungi nilai-nilai budaya, agama, dan karakteristik lokal, serta menumbuhkan ekonomi daerah. Penyelenggaraan kepariwisataan meliputi pengembangan produk pariwisata (industri pariwisata dan atraksi pariwisata), pemasaran destinasi pariwisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha daya tarik wisata, dan usaha wisata tirta. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyediaan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memelihara aset daerah, mengawasi kegiatan kepariwisataan, dan menyelenggarakan pelatihan SDM pariwisata. Masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata memiliki kewajiban masing-masing terkait pelestarian, keamanan, dan norma yang berlaku. Setiap orang dilarang merusak daya tarik wisata atau merugikan wisatawan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

1. Semua izin mengenai Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan TDUP dan/atau kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 2. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 3. Orang atau Badan Usaha yang tidak memiliki TDUP dan tidak melakukan pendaftaran ulang dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).