Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 6/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2005 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Konawe. Tujuannya adalah mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien. Peraturan ini mencakup: 1. **Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota (RIJLLAJK). Penetapan kelas jalan, pengendalian pemanfaatan ruang milik jalan, dan perlengkapan jalan. 2. **Terminal:** Pembangunan dan penyelenggaraan terminal penumpang dan barang, penetapan lokasi, fasilitas, dan lingkungan kerja terminal. Pengaturan mengenai pool kendaraan dan agen penjualan tiket. 3. **Parkir:** Penyediaan fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, penetapan lokasi, petugas parkir, karcis parkir, dan tata cara parkir. 4. **Kendaraan:** Jenis kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian kendaraan bermotor, tanda bukti lulus uji, tenaga pelaksana penguji, pelaksanaan dan kegiatan pengujian, penilaian kondisi teknis, upaya paksa dan tertib penyelenggaraan pengujian, perlengkapan kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, dan kendaraan tidak bermotor. 5. **Pengemudi:** Persyaratan pengemudi, pendidikan dan pelatihan pengemudi, kewajiban pengemudi angkutan penumpang umum. 6. **Lalu Lintas:** Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dispensasi jalan, pengawasan penggunaan jalan, pemindahan dan penguncian roda kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, jalur atau lajur lalu lintas, belokan atau simpangan, kecepatan, berhenti, parkir, tata cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan tidak bermotor dan kendaraan bermotor umum, hak dan kewajiban pejalan kaki. 7. **Angkutan:** Angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, standar pelayanan minimal angkutan orang, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan, angkutan orang dalam trayek, angkutan umum massal, angkutan penumpang tidak dalam trayek, perizinan angkutan orang, jaringan lintas angkutan barang, tarif angkutan, persyaratan kendaraan umum, sanksi administrasi penyelenggaraan angkutan, izin insidentil, peremajaan dan penghapusan kendaraan, bongkar muat barang. 8. **Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Upaya membangun budaya keselamatan lalu lintas. 9. **Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Koordinasi antar instansi penyelenggara. 10. **Peran Serta Masyarakat:** Hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 11. **Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Pengendalian emisi gas buang dan kebisingan. 12. **Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Penyelenggaraan sistem informasi yang terpadu. 13. **Penindakan dan Penyidikan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan bagi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin tersebut. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi perusahaan angkutan umum secara bertahap, sesuai Pasal 101 ayat (3). 4. Peremajaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dan Pasal 128 ayat (2) huruf b dilaksanakan secara bertahap paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perda ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19, Pasal 29 ayat (2), Pasal 38, Pasal 45, Pasal 55, Pasal 64 ayat (3), Pasal 79, Pasal 82 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 dan Pasal 96 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 2. Selain sanksi di atas, dapat dikenakan penundaan pengoperasian kendaraan. 3. Tindak pidana lain yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Daerah, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.