Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2008 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2008Tanggal Penetapan:8 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku08 Juli 2008
Tanggal Penetapan08 Juli 2008
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Metro yang mengatur tentang Kewenangan Kota Metro. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 01).

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2008 mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Keputusan Walikota Metro yang mengatur tentang Kewenangan Kota Metro sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro meliputi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Urusan Wajib berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan Pilihan meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan, dan ketransmigrasian. Pemerintahan Daerah Kota Metro dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan, menugaskan kepada pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, atau menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah dan Pihak Ketiga. Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan menjadi dasar Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur materi yang sama dan/ atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)