Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2008 mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena Keputusan Walikota Metro yang mengatur tentang Kewenangan Kota Metro sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan daerah.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Metro meliputi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Urusan Wajib berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan Pilihan meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan, dan ketransmigrasian.
Pemerintahan Daerah Kota Metro dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan, menugaskan kepada pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, atau menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah dan Pihak Ketiga. Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan menjadi dasar Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro.