Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 1/2018 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2018Tanggal Penetapan:19 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku19 Januari 2018
Tanggal Penetapan19 Januari 2018
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur perangkat daerah yang membidangi pajak daerah, penambahan jenis sanksi administratif terhadap wajib pajak, perubahan tarif pajak hiburan, perubahan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta air tanah, penyesuaian besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan penambahan ketentuan terkait pemungutan dan pembayaran pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8780 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Nomenklatur: Menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang membidangi pajak daerah.
  2. Sanksi Administratif: Menambahkan jenis sanksi administratif terhadap wajib pajak.
  3. Tarif Pajak Hiburan: Mengubah tarif pajak hiburan untuk beberapa jenis hiburan.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Mengubah dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta air tanah.
  5. PBB-P2: Menyesuaikan besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  6. Pemungutan dan Pembayaran Pajak: Menambahkan ketentuan terkait pemungutan dan pembayaran pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai delegasi wewenang Bupati kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah terkait persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, pemberian keputusan atas keberatan, pembetulan surat ketetapan pajak, pemberian keputusan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 86 ayat (2), Pasal 86 ayat (5a), Pasal 90 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau penghentian tetap kegiatan. 2. Wajib pajak yang telah mendapat sanksi administrasi berupa penghentian tetap kegiatan dan tetap tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dipidana kurungan selama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.