Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Kesehatan Yang Berlaku Pada Rumah Sakit Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 36/2024 · PMK No. 36 Tahun 2024 · PMK Nomor 36 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2024Tanggal Penetapan:29 Mei 2024
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Kesehatan Yang Berlaku Pada Rumah Sakit Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Juni 2024
Tanggal Penetapan29 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. PNBP ini meliputi layanan medis dan layanan penunjang bagi nonpeserta jaminan kesehatan nasional. Tarif yang ditetapkan merupakan batas tarif tertinggi, namun dengan pertimbangan tertentu, Jaksa Agung dapat menetapkan tarif hingga Rp0,00 atau 0% setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Tarif layanan kesehatan meliputi:

  1. Pelayanan Medis, yang mencakup:
    • Pelayanan Medis untuk Rawat Jalan (layanan reguler, pemeriksaan, tindakan asuhan keperawatan, tes pemeriksaan, psikologi, psikiatri, forensik klinik, penggunaan alat medis, tindakan medis invasif)
    • Pelayanan Medis untuk Rawat Inap (biaya kamar, visite dokter, tindakan asuhan keperawatan, biaya administrasi rawat inap, test pemeriksaan, psikologi, psikiatri, penggunaan alat medis, tindakan medis invasif)
    • Layanan IGD
    • Layanan Eksekutif/Poli Sore
    • Layanan Satu Hari
  2. Pelayanan Penunjang, yang mencakup:
    • Pemeriksaan Laboratorium
    • Pemeriksaan Radio Diagnostik
    • Pemeriksaan Elektromedik
    • Rehabilitasi Medik
    • Gizi

Seluruh PNBP yang diperoleh wajib disetor ke Kas Negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak hak negara lainnya pada Kejaksaan Republik Indonesia.

1. Seluruh penerimaan yang berasal dari hak atas pemberian pelayanan kesehatan yang telah diberikan dan layanan kesehatan yang telah dipungut oleh rumah sakit di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib disetor ke Kas Negara. 2. Penerimaan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak hak negara lainnya pada Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)