Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Cisadane Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 36/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 36 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 36 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Cisadane Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, sebagian wilayahnya menjadi Desa Cisadane.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya di Desa Moluo, melalui pemekaran dan pembentukan Desa Cisadane. Pembentukan Desa Cisadane berasal dari sebagian wilayah Desa Moluo, meliputi Dusun I Benteng Mas, Dusun II Kota Raja, dan Dusun III Cisadane. Batas-batas wilayah Desa Cisadane ditetapkan dengan jelas, dan pusat pemerintahan Desa Cisadane berkedudukan di Dusun I Benteng Mas. Kewenangan Desa Cisadane mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, kewenangan Daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan melakukan inventarisasi dan penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Cisadane, termasuk personil, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Cisadane dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Cisadane menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cisadane untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Cisadane menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Moluo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Cisadane. 4. Semua Peraturan Desa Moluo dan Peraturan Kepala Desa Moluo yang selama ini berlaku di wilayah Desa Cisadane harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)