Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo Utara, khususnya di Desa Moluo, melalui pemekaran dan pembentukan Desa Cisadane. Pembentukan Desa Cisadane berasal dari sebagian wilayah Desa Moluo, meliputi Dusun I Benteng Mas, Dusun II Kota Raja, dan Dusun III Cisadane. Batas-batas wilayah Desa Cisadane ditetapkan dengan jelas, dan pusat pemerintahan Desa Cisadane berkedudukan di Dusun I Benteng Mas. Kewenangan Desa Cisadane mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, kewenangan Daerah yang diserahkan, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan melakukan inventarisasi dan penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Cisadane, termasuk personil, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Cisadane dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.