Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2022 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2022Tanggal Penetapan:27 Juli 2022
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku27 Juli 2022
Tanggal Penetapan27 Juli 2022
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya penanggulangan kemiskinan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan berusaha penduduk miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan pemenuhan hak-hak dasar, memberikan rasa aman bagi kelompok penduduk miskin dan rentan miskin, menurunkan jumlah penduduk miskin, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, dan program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi. Pemerintah Daerah Kota wajib mengupayakan terpenuhinya hak-hak dasar penduduk miskin dan menyusun strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta dalam upaya ini. Dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, terdapat larangan memberikan keterangan yang tidak sesuai, melakukan pemalsuan data, dan menghalangi program penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)