Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya penanggulangan kemiskinan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan berusaha penduduk miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan pemenuhan hak-hak dasar, memberikan rasa aman bagi kelompok penduduk miskin dan rentan miskin, menurunkan jumlah penduduk miskin, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, dan program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi. Pemerintah Daerah Kota wajib mengupayakan terpenuhinya hak-hak dasar penduduk miskin dan menyusun strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta dalam upaya ini. Dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, terdapat larangan memberikan keterangan yang tidak sesuai, melakukan pemalsuan data, dan menghalangi program penanggulangan kemiskinan.