Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuannya adalah untuk mengatur Sekretariat Badan Pengelola dan Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). DAU adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan dan sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Pengelolaan DAU berasaskan syariat Islam, manfaat, keadilan, profesional, dan akuntabel. BP DAU dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Pengelolaan DAU meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pelayanan ibadah haji, pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, dan pembangunan sarana ibadah. Biaya operasional BP DAU dibebankan pada hasil pengelolaan DAU, APBN Kementerian Agama, dan bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat.