Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2007 tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2007 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2007Tanggal Penetapan:26 Januari 2007

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku26 Januari 2007
Tanggal Penetapan26 Januari 2007
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sarolangun untuk periode 2005-2015. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kota Sarolangun sebagai ibukota kabupaten yang memerlukan pedoman pengendalian pembangunan.

Tujuan RUTRK adalah mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penghidupan masyarakat kota. Ini dicapai melalui:

  1. Pemanfaatan ruang kota yang sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung.
  2. Pemanfaatan ruang yang sejalan dengan pembangunan nasional dan daerah.
  3. Kelestarian lingkungan dan keseimbangan fungsi lahan.
  4. Hubungan serasi antara manusia dan lingkungan.
  5. Peningkatan daya guna pelayanan.
  6. Kemudahan penyusunan rencana detail dan program pembangunan kota.

Peraturan ini mengatur jenis rencana kota, wilayah perencanaan (seluruh wilayah administrasi kota yang terdiri dari 7 Bagian Wilayah Kota/BWK), rencana pengembangan tata ruang kota (konsepsi sistem pengembangan BWK, rencana struktur tata ruang, rencana kepadatan dan distribusi penduduk, rencana intensitas penggunaan ruang, rencana geometris dan sistem pelayanan sarana-prasarana, rencana jaringan transportasi, rencana sarana dan prasarana sistem transportasi kota, rencana pengembangan kawasan pusat pemerintahan kabupaten Sarolangun, rencana pengembangan kegiatan industri, pengembangan kegiatan pariwisata dan rekreasi).

Kewenangan penataan ruang kota berada pada Kepala Daerah, yang dapat menunjuk aparat pelaksana dan pengawas pembangunan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).