Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium IV

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/1953 · Keppres No. 94 Tahun 1953 · Keppres Nomor 94 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 1953Tanggal Penetapan:28 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Mei 1953
Tanggal Penetapan28 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 239 Tahun 1952

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan pemindahan dan kebutuhan lain yang memerlukan pemberhentian dan pengangkatan hakim-hakim perwira pada pengadilan-pengadilan tentara di Territorium IV. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengadilan tentara di wilayah tersebut memiliki hakim-hakim perwira yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan struktur yang ada.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Major SUPARDI dari posisinya sebagai Hakim-Perwira di Pengadilan Tentara Jogjakarta dan mengangkat Major SUDARMO sebagai penggantinya. Selain itu, Kapten UMAR SAID diangkat sebagai Hakim-Perwira di Pengadilan Tentara Pekalongan. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)