Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 31/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 31 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan HidupLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan melalui PJU dan PJL yang memenuhi standar teknis dan keamanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Asas pengelolaan PJU dan PJL: manfaat, estetika, pemerataan, efektif, dan efisien.
  2. Lokasi pelayanan PJU: Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, dan fasilitas umum.
  3. Lokasi pelayanan PJL: Jalan Lingkungan di Kelurahan/Desa.
  4. Bentuk pelayanan: konsultasi teknik, pengadaan, pemasangan, dan pembayaran rekening listrik.
  5. Pengadaan dan pemasangan PJU dan PJL dilaksanakan oleh SKPD terkait, dibedakan antara Program Rutin dan Program Proporsional.
  6. Kewajiban Kelurahan/Desa untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan PJU/PJL yang tidak berfungsi.
  7. Tanggung jawab Pemerintah Daerah atas biaya pemasangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan PJU/PJL Program Proporsional.
  8. Larangan memasang, memindahkan, merubah daya, atau merusak PJU/PJL tanpa prosedur yang ditentukan.
  9. Pengawasan program PJU dan PJL dilakukan oleh Dinas/Badan/Lembaga terkait.

(-)

Setiap orang yang melanggar Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).