Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2014 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2014Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku04 Agustus 2014
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Magelang merupakan wilayah rawan bencana yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertanggung jawab kepada Bupati. BPBD bertugas membantu Bupati dalam penanggulangan bencana pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi), tanggap darurat (pengkajian cepat, penetapan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Peraturan ini juga mengatur pendanaan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, lembaga usaha, dan masyarakat. Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui SKPD terkait dan BPBD.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi tanpa analisis risiko bencana yang mengakibatkan bencana, dipidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp300 juta - Rp2 miliar. 2. Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian harta benda, pidana penjara 6-8 tahun dan denda Rp600 juta - Rp3 miliar. 3. Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara 8-10 tahun dan denda Rp3 miliar - Rp6 miliar. 4. Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja mendapatkan pemberatan hukuman. 5. Menghambat akses kemudahan penanggulangan bencana dipidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp2 miliar - Rp4 miliar. 6. Menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dipidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp6 miliar - Rp12 miliar.