Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 261 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 261 Tahun 1967 tentang Panitia Pengadaan Pangan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 261/1967 · Keppres No. 261 Tahun 1967 · Keppres Nomor 261 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1967Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Pengadaan Pangan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1967
Tanggal Penetapan28 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibentuk dengan tujuan untuk menjamin keberhasilan program di bidang pangan pada tahun 1968 melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan di setiap Departemen terkait. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya bidang pangan yang melibatkan berbagai kegiatan dari beberapa Departemen.

Ketentuan Substansial
Panitia Pengadaan Pangan Rakyat dibentuk untuk membantu Pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan tindakan yang diperlukan, termasuk peningkatan produksi, pembelian, penyaluran, dan pembiayaan. Panitia ini bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan secara berkala. Susunan keanggotaan Panitia terdiri dari beberapa Menteri dan pejabat tinggi lainnya. Panitia juga memiliki Sekretariat yang bertugas membantu dalam pengumpulan data dan persiapan rencana teknis. Pembiayaan kegiatan Panitia dibebankan kepada anggaran BULOG.

(-)

(-)