Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 4/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sistem Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk. Tujuannya adalah untuk menata dan menertibkan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, serta ganti rugi akibat kesalahan. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
  2. Kewenangan pemerintah daerah dalam koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  3. Kewajiban Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mendata peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi dan validasi informasi.
  4. Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, perpindahan penduduk), data dan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak, Akta Pencatatan Sipil), perlindungan data dan dokumen kependudukan, pejabat pencatatan sipil, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

(-)

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif. 2. Penduduk yang meninggalkan daerah lebih dari satu tahun tanpa pemberitahuan akan dibekukan administrasinya. 3. Penduduk yang bepergian tanpa membawa KTP dikenakan denda administratif. 4. Orang asing yang bepergian tanpa membawa SKTT dikenakan denda administratif. 5. Pejabat instansi pelaksana yang terlambat menyelesaikan dokumen kependudukan dikenai sanksi pengembalian biaya administrasi.