Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 31/2021 · Permen KKP No. 31 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021Tanggal Penetapan:5 Juli 2021
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Oktober 2021
Tanggal Penetapan05 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, penataan ruang, dan bidang kelautan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan perikanan. Peraturan ini mengatur jenis pelanggaran dan sanksi administratif yang dapat dikenakan, termasuk pelanggaran perizinan berusaha, pemanfaatan ruang laut, kewajiban penyedia dan pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), serta pelaksanaan impor komoditas perikanan dan pergaraman. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan perizinan berusaha. Pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap, tidak bertahap, kumulatif internal, atau kumulatif eksternal, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, atau pencabutan perizinan berusaha.