Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 4/2021 · Perda Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah pentingnya peran Koperasi dan Usaha Mikro dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja, namun sumber daya mereka belum memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, dan kemampuan berkompetisi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan Dewan Koperasi Indonesia Daerah/lembaga lainnya, yang wajib berkoordinasi dengan Dinas.
  2. Bentuk-bentuk pemberdayaan Koperasi meliputi pendidikan dan pelatihan, perkuatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, dan pemasaran produk.
  3. Bentuk-bentuk pemberdayaan Usaha Mikro meliputi pendidikan dan pelatihan, fasilitasi kelembagaan dan usaha, fasilitasi perkuatan permodalan, serta fasilitasi pemasaran produk dan kemitraan.
  4. Kriteria Usaha Mikro adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp.50.000.000,00 (tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp.300.000.000,00.
  5. Pemerintah Daerah menumbuhkan dan mengembangkan iklim usaha melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang jaringan usaha dan kemitraan antara Koperasi dan Usaha Mikro dengan pihak lain, serta koordinasi pembinaan dan pemberdayaan, monitoring dan evaluasi Koperasi dan Usaha Mikro.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, koperasi, dan usaha mikro yang berbadan hukum wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 14 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, dan pencabutan tetap izin.