Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 59/2021 · Permen PANRB No. 59 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:4 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan04 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Pemeriksa Karantina Tumbuhan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
  2. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan kategori keterampilan yang terdiri atas: Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  3. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan.
  4. Kompetensi Teknis meliputi pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati, pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, pengawasan dan/atau pengendalian keamanan hayati nabati, deteksi dan indentifikasi media pembawa, serta pemantauan daerah sebar OPT/OPTK.
  5. Kompetensi Manajerial meliputi integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
  6. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

Standar Kompetensi ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengembangan, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool) Pemeriksa Karantina Tumbuhan.

(-)

(-)