di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 59/2021 · Permen PANRB No. 59 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Standar Kompetensi ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengembangan, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool) Pemeriksa Karantina Tumbuhan.