Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 5/2015 · Perda Kabupaten Donggala No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 Oktober 2015
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 48 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2007 Nomor 48) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Donggala (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daeran Kabupaten Donggala Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 932.351.643.196,00 menjadi Rp. 1.100.270.855.565,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 964.177.272.532,00 menjadi Rp. 1.159.304.117.800,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 61.360.934.039,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 2.327.671.804,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dll.) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (penyertaan modal).

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)