Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Pertamanan ,Kebersihan dan Dekorasi Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 10/2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPegelolaan Pertamanan ,Kebersihan dan Dekorasi Kota
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku23 September 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertamanan, kebersihan, dan dekorasi kota di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian pertamanan dan dekorasi kota sebagai sarana perkotaan yang memperindah lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota secara partisipatif melalui kemitraan dengan masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya, serta melaksanakan kewenangan pengelolaan taman atau ruang terbuka hijau dan dekorasi kota berdasarkan rencana tata ruang wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan fungsi pertamanan kota, yang meliputi taman kota, jalur hijau, hutan kota, kebun bibit, RPTRA, dan sarana lain yang berkaitan dengan pertamanan dan keindahan kota. Fungsi pertamanan kota adalah memperbaiki iklim mikro, menciptakan keseimbangan lingkungan, mengurangi pencemaran, mendukung keanekaragaman hayati, dan menciptakan sarana rekreasi.
  2. Kedudukan dan fungsi dekorasi kota sebagai kelengkapan sarana kota untuk memperindah ruang kota, mendukung ketertiban, dan keamanan kota.
  3. Pengelolaan pertamanan kota menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait, yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian. Pemerintah Kabupaten dapat menjalin kemitraan dengan kelembagaan, masyarakat, atau pelaku pembangunan lainnya.
  4. Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang membangun untuk menanam pohon atau tanaman di depan bangunan sesuai dengan klasifikasi luas kavling tanah.
  5. Pengelolaan dekorasi kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, namun setiap orang atau badan dapat mengelola dekorasi kota melalui perjanjian kerjasama.
  6. Pemanfaatan pertamanan milik daerah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, namun setiap orang dapat melakukan pemanfaatan atas izin Bupati.
  7. Pemanfaatan dekorasi kota sepenuhnya menjadi pengawasan dan pengendalian Pemerintah Kabupaten.
  8. Perizinan pemanfaatan pertamanan kota harus diperoleh dari Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 dikenakan denda administratif sebesar 2 kali lipat dari nilai pohon atau tanaman yang seharusnya ditanam. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa penggantian pohon yang ditebang dengan jumlah penggantian yang bervariasi berdasarkan diameter pohon yang ditebang.