Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan. Perubahan tersebut meliputi larangan bagi Pemuka dan Tamping untuk membantu petugas di bidang administrasi perkantoran, administrasi teknis, registrasi, pelayanan medis kesehatan, dan pengamanan, serta larangan berada di lingkungan steril area. Selain itu, terdapat perubahan persyaratan untuk menjadi Pemuka dan Tamping, terutama bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, yang meliputi persyaratan tambahan seperti bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, telah membayar lunas denda dan uang pengganti (khusus korupsi), serta telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI (khusus terorisme). Tugas Pemuka juga diperjelas, yaitu membantu kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, dan kegiatan industri. Wali warga binaan pemasyarakatan melakukan asesmen terhadap narapidana yang akan diajukan sebagai Pemuka atau Tamping. Kepala Lapas mengangkat Narapidana sebagai Pemuka dan Tamping berdasarkan rekomendasi TPP.