Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bengkulu 11/2024 · Perwali Kota Bengkulu No. 11 Tahun 2024 · Perwali Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2024Tanggal Penetapan:26 September 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku26 September 2024
Tanggal Penetapan26 September 2024
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021. 2. Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini merinci penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah setelah perubahan. Pendapatan daerah mengalami penambahan, yang diikuti dengan penyesuaian alokasi belanja daerah untuk berbagai urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk menutupi defisit anggaran. Rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan penjabaran perubahan APBD ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)