Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini merinci penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah setelah perubahan. Pendapatan daerah mengalami penambahan, yang diikuti dengan penyesuaian alokasi belanja daerah untuk berbagai urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk menutupi defisit anggaran. Rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan penjabaran perubahan APBD ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.