Peraturan Menteri Agama ini membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berkedudukan di Biro Umum Sekretariat Jenderal. UKPBJ bertugas melaksanakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama, meliputi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa. Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mencakup inventarisasi paket, riset pasar, penyusunan strategi, penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan penyedia, pengelolaan katalog elektronik sektoral, pemantauan dan evaluasi, serta perencanaan dan pengelolaan kontrak. Organisasi UKPBJ terdiri dari kepala (Kepala Biro Umum), sekretaris, koordinator, subkoordinator, dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan). Kepala UKPBJ bertugas memimpin dan mengoordinasikan kegiatan pengadaan, menyusun program kerja dan anggaran, mengawasi pemilihan penyedia, melaporkan penyimpangan, melaksanakan pengembangan SDM, menugaskan Pokja Pemilihan, serta menjaga independensi dan profesionalitas personel Pokja. Pokja Pemilihan bertugas menyusun rencana pemilihan penyedia, menetapkan dokumen pemilihan, melaksanakan pemilihan penyedia, menetapkan pemenang tender, dan mengusulkan penetapan pemenang kepada PA melalui kepala UKPBJ. Sumber daya manusia yang bertugas di UKPBJ berhak mendapatkan jenjang karier, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan honorarium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. UKPBJ memiliki kode etik dan standar operasional prosedur untuk transparansi dan akuntabilitas. Kematangan UKPBJ diukur untuk mengukur kapabilitas UKPBJ. Pendanaan UKPBJ dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.