Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 1/2020 · Perda Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2019Tanggal Penetapan:28 Agustus 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2019
Tanggal Penetapan28 Agustus 2019
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016-2021. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.864.496.711.416,86 dan belanja serta transfer sebesar Rp2.875.512.218.177,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(11.015.506.760,74). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp64.912.753.267,51 dan pengeluaran sebesar Rp23.725.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp41.187.753.267,51. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp5.359.757.062.703,33, jumlah kewajiban sebesar Rp48.027.536.475,75, dan jumlah ekuitas sebesar Rp5.311.729.526.227,58. Laporan Operasional menunjukkan surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp316.655.145.110,24. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp30.172.246.506,77. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp5.311.729.526.227,58.

(-)

(-)