Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2019

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2019 tentang RENCANA UMUM ENERGI ACEH

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 4/2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeQanun
TemaRENCANA UMUM ENERGI ACEH
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanBanda Aceh

(-)

Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Aceh (RUEA) menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan energi di Aceh hingga tahun 2050. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi dengan mengoptimalkan sumber daya energi secara berkelanjutan. RUEA berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Aceh, Rencana Umum Ketenagalistrikan Aceh, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh. Pemerintah Aceh bertanggung jawab untuk melaksanakan tata kelola energi yang baik, menetapkan kebijakan pengelolaan energi yang mandiri, serta melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan energi. Kebijakan pengelolaan energi di Aceh meliputi mewujudkan ketersediaan, ketahanan, dan kedaulatan energi, serta meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan. Pemerintah Aceh dapat menunjuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk melakukan usaha penyediaan dan pengelolaan sumber daya energi. Qanun ini juga mengatur inventarisasi dan pemetaan energi, serta sistematika RUEA yang mencakup pendahuluan, kondisi energi Aceh saat ini dan ekspektasi masa mendatang, visi, misi, tujuan dan sasaran energi Aceh, kebijakan dan strategi pengelolaan energi Aceh, matriks program dan kegiatan, program optimis Aceh, dan penutup.

(-)

1. BUMA yang melanggar ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administrasi, dan/atau sanksi adminitrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.