di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 1/2020 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk membangun integritas dan mencegah korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. ASN diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui sistem SIHARKA. Kewajiban ini berlaku bagi pejabat Eselon 3 dan 4, kecuali yang sudah melaporkan LHKPN. Laporan harus disampaikan dalam waktu tertentu setelah pengangkatan, mutasi, promosi, atau pemberhentian, serta setiap tahun. Inspektorat bertanggung jawab untuk memonitor, memverifikasi, dan mengklarifikasi laporan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Koordinator. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Sekretaris Kementerian.