Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 1/2020 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2020Tanggal Penetapan:14 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku14 Januari 2020
Tanggal Penetapan14 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membangun integritas dan mencegah korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. ASN diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui sistem SIHARKA. Kewajiban ini berlaku bagi pejabat Eselon 3 dan 4, kecuali yang sudah melaporkan LHKPN. Laporan harus disampaikan dalam waktu tertentu setelah pengangkatan, mutasi, promosi, atau pemberhentian, serta setiap tahun. Inspektorat bertanggung jawab untuk memonitor, memverifikasi, dan mengklarifikasi laporan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Koordinator. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Sekretaris Kementerian.

1. Seluruh Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menyampaikan LHKASN selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pimpinan unit kerja Eselon I memberi peringatan dan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang lalai menyampaikan LHKASN. 2. Pejabat/pegawai Inspektorat yang membocorkan informasi LHKASN dikenai sanksi disiplin.