di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Cipta Karya Inovasi Berbasis Teknologi Tepat Guna
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 21/2016 · Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cipta karya inovasi berbasis teknologi tepat guna (TTG) di Kabupaten Balangan. Tujuannya adalah untuk mengenalkan, memasyarakatkan, dan meningkatkan motivasi serta kreativitas masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan TTG berbasis masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan TTG, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, mengembangkan kewirausahaan, memberikan manfaat berkelanjutan, dan dilakukan secara sederhana.
Ketentuan Substansial:
Pemberdayaan masyarakat melalui TTG dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak ketiga berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, legalitas, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, bermitra usaha, itikad baik, transformasi, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Kerjasama ini dituangkan dalam perjanjian yang memuat subjek, objek, ruang lingkup, hak dan kewajiban, jangka waktu, pengakhiran, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan.
Kegiatan pemberdayaan meliputi pemetaan kebutuhan, penjaringan/pengkajian, pengembangan penemuan/gagasan, pemasyarakatan, dan penerapan TTG. Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan hukum terhadap cipta karya inovasi TTG, termasuk mengupayakan sertifikat paten. Pemasyarakatan TTG dilakukan melalui gelar karya, lokakarya, temu informasi, pelatihan, lomba, magang, informasi dan edukasi, serta publikasi media massa.
Penerapan TTG dilakukan oleh masyarakat dengan pemberdayaan melalui penjaringan/sosialisasi, pelatihan, pemberian bantuan langsung (hibah dan bantuan sosial), dan pendampingan.
Lembaga pelayanan TTG terdiri dari Posyantek (tingkat Kecamatan) dan Wartek (tingkat desa/kelurahan), yang bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi, memfasilitasi pemetaan kebutuhan, menjembatani masyarakat dengan sumber TTG, memotivasi penerapan, memberikan layanan konsultasi dan pendampingan, serta memfasilitasi penerapan TTG. Pembentukan Posyantek ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sedangkan Wartek dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Bupati melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pendanaan dapat bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.