Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 16/2015 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2015Tanggal Penetapan:20 April 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 April 2015
Tanggal Penetapan20 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation Synchronous Digital Hierarchy /NG-SDH.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Next Generation Synchronous Digital Hierarchy (NG-SDH) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengujian dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Perangkat NG-SDH harus memenuhi persyaratan umum seperti sistem catuan, temperatur dan kelembaban, sistem keamanan, indikator alarm, interfacing clock, multiplexing channel, koneksi silang, jenis tributary interface, jenis antarmuka agregat, struktur multiplexing, serta persyaratan keselamatan listrik, kesehatan, dan electromagnetic compatibility. Selain itu, terdapat persyaratan operasional terkait jenis dan karakteristik umum perangkat NG-SDH serta karakteristik fungsional blocks perangkat NG-SDH. Perangkat NG-SDH yang akan diuji harus dilengkapi dengan identitas perangkat (merk, tipe/model, negara pembuat, nomor seri) dan petunjuk pengoperasian perangkat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.

(-)

(-)