Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ende 6/2016 · Perda Kabupaten Ende No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:12 Mei 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende
LokasiPemerintah Kabupaten Ende
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan12 Mei 2016
Tempat PenetapanEnde

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Ende.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa pembangunan daerah perlu diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam melaksanakan TJSP, memberikan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSP, mengoptimalkan peran serta masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah dalam memperhatikan persoalan sosial di daerah, serta mewujudkan kesepakatan, koordinasi, dan sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Hak dan kewajiban perusahaan dalam melaksanakan TJSP, termasuk hak untuk menyusun program TJSP, menentukan masyarakat sasaran, dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah, serta kewajiban untuk menyusun rancangan program TJSP, mengembangkan sistem kerjasama, dan menerima usulan masyarakat.
  2. Program dan bidang kerja TJSP, yang dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, dan/atau promosi, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, olahraga dan seni, sosial keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat adat, dan bidang kerja lainnya.
  3. Pembentukan Forum TJSP untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan program TJSP, yang dipimpin oleh Bupati dan beranggotakan asosiasi pengusaha, perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
  4. Pembiayaan TJSP yang meliputi anggaran perusahaan, alokasi untuk BUMN/BUMD, dan dapat berupa dana, barang/jasa, atau kontribusi lainnya yang dibebankan pada biaya perusahaan.
  5. Fasilitas TJSP yang merupakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perusahaan pelaksana TJSP.
  6. Kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan program skala prioritas kepada Forum TJSP dan menyampaikan laporan pelaksanaan TJSP kepada perusahaan dan DPRD.
  7. Peran serta masyarakat dalam mengajukan usul dan pendapat terhadap rencana perusahaan dalam pelaksanaan TJSP, serta melakukan pengawasan pelaksanaan TJSP.
  8. Pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan TJSP oleh perusahaan kepada pemerintah daerah melalui Forum TJSP.
  9. Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan program TJSP.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 8 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.