Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/126/2021

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/126/2021 tentang Peserta Penempatan Dokter Spesialis Dalam Rangka Pendayagunaan Dokter Spesialis Angkatan Kesepuluh Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/126/2021 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/126/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2021Tanggal Penetapan:28 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kesehatan
TemaPeserta Penempatan Dokter Spesialis Dalam Rangka Pendayagunaan Dokter Spesialis Angkatan Kesepuluh Tahun 2021
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku28 Januari 2021
Tanggal Penetapan28 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan peserta penempatan dokter spesialis dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis angkatan kesepuluh tahun 2021. Tujuan dari penempatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  • Daftar nama dan lokasi penempatan peserta tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri.
  • Peserta terdiri dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis anestesi dan terapi intensif, spesialis radiologi, dan spesialis patologi klinik.
  • Peserta terdiri atas penerima bantuan biaya pendidikan secara langsung dan tidak langsung, dengan status ASN dan non-ASN.
  • Jangka waktu penempatan peserta penerima bantuan biaya pendidikan secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jangka waktu penempatan peserta penerima bantuan biaya pendidikan secara tidak langsung dengan status ASN sesuai dengan ketentuan instansi asal masing-masing.
  • Jangka waktu penempatan peserta penerima bantuan biaya pendidikan secara tidak langsung dengan status non-ASN selama 12 (dua belas) bulan.
  • Peserta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)