Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BUKITTINGGI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 1/2017 · Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BUKITTINGGI
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 30 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2004 Nomor 53) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 8) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penghasilan**: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Walikota, sedangkan wakil ketua dan anggota menerima persentase tertentu dari uang representasi ketua. 2. **Tunjangan Kesejahteraan**: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. **Uang Jasa Pengabdian**: Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD**: Mencakup program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian peraturan daerah, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)