Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Transmigrasi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal, memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, serta mewujudkan keadilan dalam seluruh aspek pelaksanaan pembangunan transmigrasi. Pembangunan transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antar wilayah, meningkatkan kualitas dan kompetensi masyarakat, menyediakan tenaga kerja kompeten, dan mempercepat integrasi masyarakat. Sasaran yang ingin dicapai meliputi terbukanya wilayah pinggiran, terlaksananya pembangunan potensi sumber daya pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta terwujudnya pembangunan kewilayahan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembinaan, pengaturan, koordinasi, fasilitasi, sinkronisasi, kerjasama, pengendalian, pengawasan, serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Setiap warga negara Indonesia dapat ikut serta sebagai transmigran. Kawasan transmigrasi dibangun dan dikembangkan di kawasan perdesaan sesuai dengan peruntukan kawasan yang ditetapkan dalam RTRW. Perencanaan kawasan transmigrasi dilaksanakan untuk menyusun RKT dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi. Pembangunan kawasan transmigrasi dilaksanakan untuk menyediakan permukiman yang layak, menata persebaran penduduk, dan menyediakan jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi. Pengembangan kawasan transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan kawasan transmigrasi menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarkhi keruangan dengan pusat pertumbuhan.