Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan terpadu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menurunkan jumlah warga miskin, meningkatkan kapasitas dan kemampuan berusaha warga miskin, memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, serta mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban warga miskin, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam penanggulangan kemiskinan. Penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Perencanaan penanggulangan kemiskinan terdiri dari penetapan sasaran, penyusunan strategi penanggulangan kemiskinan, dan kelompok program penanggulangan kemiskinan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan kemiskinan di daerah. Pembiayaan penanggulangan kemiskinan bersumber dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Peran serta pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.