Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 10/2015 · Perda Kota Metro No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:20 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan20 Oktober 2015
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2014 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2014 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 mencakup pendapatan sebesar Rp 705.769.933.206,42, belanja sebesar Rp 694.000.976.646,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 11.768.956.560,42. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 71.546.991.192,60 dan pengeluaran sebesar Rp 1.100.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 70.446.991.192,60, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 82.215.947.753,02. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.211.632.616.321,09, jumlah kewajiban sebesar Rp 19.205.382.952,84, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.192.427.233.368,25. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 57.714.800.032,50 dan saldo kas akhir sebesar Rp 57.930.996.077,92. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)