Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 mencakup pendapatan sebesar Rp 705.769.933.206,42, belanja sebesar Rp 694.000.976.646,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 11.768.956.560,42. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 71.546.991.192,60 dan pengeluaran sebesar Rp 1.100.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 70.446.991.192,60, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 82.215.947.753,02. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.211.632.616.321,09, jumlah kewajiban sebesar Rp 19.205.382.952,84, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.192.427.233.368,25. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 57.714.800.032,50 dan saldo kas akhir sebesar Rp 57.930.996.077,92. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.