di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008, yang memusatkan pelayanan perizinan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Perubahan substansial terletak pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2006, yang diubah sehingga setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di dalam kabupaten harus terlebih dahulu memperoleh SIUP dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan di bidang perdagangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.