Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1961 bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan di daerah-daerah, khususnya di Sulawesi Selatan dan Tenggara, dengan membentuk Badan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara (BAPINDA). BAPINDA bertugas memikirkan, merumuskan, dan merencanakan usaha pembangunan yang belum tercakup dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Hasil kerja BAPINDA akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Tingkat I dan Penguasa Perang Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara. Keanggotaan BAPINDA terdiri dari Pangdam XIV/Perpeda sebagai Ketua, Gubernur Kepala Daerah sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya yang ditunjuk oleh Ketua BAPINDA. Susunan dan tata cara kerja BAPINDA diatur oleh Ketua BAPINDA.