Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 175 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Tenggara (BAPINDA)

Juga dikenal sebagai: Keppres 175/1961 · Keppres No. 175 Tahun 1961 · Keppres Nomor 175 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 1961Tanggal Penetapan:4 Mei 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Tenggara (BAPINDA)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 1961
Tanggal Penetapan04 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1961 bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan di daerah-daerah, khususnya di Sulawesi Selatan dan Tenggara, dengan membentuk Badan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara (BAPINDA). BAPINDA bertugas memikirkan, merumuskan, dan merencanakan usaha pembangunan yang belum tercakup dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Hasil kerja BAPINDA akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Tingkat I dan Penguasa Perang Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara. Keanggotaan BAPINDA terdiri dari Pangdam XIV/Perpeda sebagai Ketua, Gubernur Kepala Daerah sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya yang ditunjuk oleh Ketua BAPINDA. Susunan dan tata cara kerja BAPINDA diatur oleh Ketua BAPINDA.

(-)

(-)