di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas dan sinergitas pelaksanaan tugas-tugas dinas daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa kelembagaan dinas daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.
Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan susunan organisasi dari Dinas Pasar, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata. Masing-masing dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Susunan organisasi masing-masing dinas terdiri dari dinas itu sendiri, sekretariat (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan, serta evaluasi, dokumentasi dan pelaporan), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, unit pelaksana teknis dinas, dan kelompok jabatan fungsional.