Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 14/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 40) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan efektivitas dan sinergitas pelaksanaan tugas-tugas dinas daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa kelembagaan dinas daerah di Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan ini membentuk Dinas Daerah yang terdiri dari:

  1. Dinas Pekerjaan Umum;
  2. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  3. Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan;
  4. Dinas Tata Bangunan dan Kebersihan;
  5. Dinas Pasar;
  6. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  7. Dinas Kesehatan;
  8. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  9. Dinas Pendapatan;
  10. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM;
  11. Dinas Pertambangan dan Energi;
  12. Dinas Pendidikan;
  13. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
  14. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; dan
  15. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.

Peraturan ini juga mengatur tugas dan susunan organisasi dari Dinas Pasar, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata. Masing-masing dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing. Susunan organisasi masing-masing dinas terdiri dari dinas itu sendiri, sekretariat (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan, serta evaluasi, dokumentasi dan pelaporan), bidang-bidang yang relevan dengan tugas dinas, unit pelaksana teknis dinas, dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)