Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 5/2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2023Tanggal Penetapan:7 November 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku07 November 2023
Tanggal Penetapan07 November 2023
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.428.935.942.184, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.506.699.351.579, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan adalah Rp77.763.409.395.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)