di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 5/2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini membahas perubahan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp1.428.935.942.184, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp1.506.699.351.579, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan adalah Rp77.763.409.395.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.