Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Indragiri Hulu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan iklim demokrasi di tingkat desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Keanggotaan BPD: Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang, tergantung jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
- Persyaratan dan Pengisian Keanggotaan BPD: Calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat desa, dan bersedia dicalonkan. Pengisian keanggotaan dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
- Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu, seperti berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, atau melanggar ketentuan.
- Kelembagaan BPD: Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa).
- Fungsi dan Tugas BPD: BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tugas BPD meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, dan melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
- Hak, Kewajiban, Wewenang, dan Larangan Anggota BPD: Anggota BPD memiliki hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, dan mendahulukan kepentingan umum. Anggota BPD memiliki wewenang untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, dan mengajukan rancangan peraturan desa. Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, dan merangkap jabatan.