Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 39 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1976 tentang PROYEK PUPUK KALIMANTAN TIMUR PERTAMINA

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1976 · Keppres No. 39 Tahun 1976 · Keppres Nomor 39 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1976Tanggal Penetapan:28 Agustus 1976
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPROYEK PUPUK KALIMANTAN TIMUR PERTAMINA
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1976
Tanggal Penetapan28 Agustus 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan kedudukan proyek tersebut di bawah pembinaan Departemen Perindustrian, serta memastikan bahwa semua hak dan kewajiban terkait proyek menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur ditetapkan sebagai proyek pemerintah di bawah Departemen Perindustrian. Menteri Perindustrian diberi tugas untuk menyelesaikan pembangunan proyek sesuai rencana yang telah ditetapkan. Semua hak dan kewajiban proyek, termasuk kekayaan seperti kapal Mary Elizabeth dan Dominique, menjadi milik pemerintah. Kontrak yang dibuat oleh Pertamina tetap berlaku dan menjadi tanggung jawab Departemen Perindustrian. Pejabat Pertamina yang terlibat dalam proyek ini akan diperbantukan kepada Departemen Perindustrian. Menteri Perdagangan bertugas mengkoordinir pelaksanaan keputusan ini hingga pengalihan hak dan kewajiban selesai.

(-)

(-)