Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 5/2022 · Permensesneg No. 5 Tahun 2022 · Permensesneg Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Berbasis ElektronikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku05 Oktober 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara bertujuan untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara melalui penerapan manajemen risiko yang selaras dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran. Kebijakan ini menetapkan dasar bagi pegawai dalam penerapan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses manajemen risiko. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi, mendorong manajemen yang lebih proaktif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas alokasi sumber daya, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan meningkatkan ketahanan organisasi. Kebijakan ini juga mengatur pembagian tanggung jawab antara Unit Pemilik Risiko, unit Manajemen Risiko, dan unit pengawas intern dalam pelaksanaan manajemen risiko.

1. Unit Pemilik Risiko harus melaksanakan proses Manajemen Risiko sesuai dengan Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)