di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Himne
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 3/2020 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini menetapkan Himne Daerah Kota Tangerang Selatan yang berjudul "Kota Tangerang Selatan", diciptakan oleh Yusi Imam Mahendra. Himne ini berbentuk syair yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
Himne diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada upacara hari-hari besar kenegaraan, acara resmi di tingkat Daerah, penerimaan kunjungan tamu pejabat negara, kegiatan kompetisi, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta acara resmi di lembaga pendidikan dan/atau sekolah di Daerah. Himne tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi Walikota dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Himne dapat dinyanyikan dengan atau tanpa iringan alat musik, atau secara instrumental dengan khidmat, dinyanyikan lengkap dari bait pertama hingga coda, dan dapat dinyanyikan dengan vokal lebih dari satu suara. Dalam pertemuan resmi, Himne diperdengarkan dan/atau dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Setiap orang yang hadir pada saat Himne diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib bersikap sempurna. Masyarakat berperan serta dalam memelihara, menjaga dan menggunakan Himne, dengan tidak mengubah notasi dasar dan syair.
Latar belakang dan tujuan dari penetapan Himne adalah untuk memupuk dan menanamkan rasa kebanggaan kepada Kota Tangerang Selatan, serta mendorong persatuan dan kesatuan masyarakat dalam pembangunan yang selaras dengan motto “Cerdas, Modern, Religius”.