Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2012 · PERPRES No. 110 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki tugas, pekerjaan, atau jabatan tertentu di lingkungan Badan Pusat Statistik. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, yang diberhentikan sementara, yang diperbantukan ke instansi lain, atau yang cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi jika Tunjangan Profesi lebih kecil.

(-)

(-)