di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2012 · PERPRES No. 110 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki tugas, pekerjaan, atau jabatan tertentu di lingkungan Badan Pusat Statistik. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, yang diberhentikan sementara, yang diperbantukan ke instansi lain, atau yang cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi jika Tunjangan Profesi lebih kecil.