di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/1965 · PERPRES No. 14 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 14 Tahun 1965
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tugas, wewenang, kedudukan, anggaran belanja, komposisi, dan personalia Majelis Pendidikan Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965 dan Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 1965 terkait Sistem Pendidikan Nasional Pancasila. Majelis Pendidikan Nasional memiliki tugas untuk melakukan penelitian, perencanaan, pembinaan, pengamanan, dan pengawasan terhadap Sistem Pendidikan Nasional Pancasila. Wewenangnya meliputi penentuan kebijakan umum di bidang pendidikan. Majelis ini berkedudukan sebagai badan tertinggi dalam bidang pendidikan nasional dan langsung di bawah Presiden. Anggaran belanja Majelis dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Negara Tertinggi. Komposisi Majelis terdiri dari pimpinan, keanggotaan, dan struktur yang meliputi Dewan Pleno, Dewan Pekerja, Komisi-komisi Teknis, dan Sekretariat. Personalia Majelis termasuk Presiden sebagai Pengayom Agung dan Ketua yang diangkat oleh Presiden.