Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 12/2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 242).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Makmur. Maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Makmur adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum. Tujuan pendiriannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum dan/atau jasa yang berkualitas, serta memperoleh laba sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyediaan air minum dan bidang lain yang mendukung usaha tersebut berdasarkan prinsip ekonomi dan fungsi sosial.

Modal Perumda dimiliki sepenuhnya oleh daerah dan tidak terbagi atas saham, bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ perusahaan terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan mengambil keputusan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, perencanaan (Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran), operasional (Standar Operasional Prosedur dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik), kerjasama, pinjaman, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan khusus pemerintah daerah, evaluasi, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, dana pensiun, tarif, dan asosiasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Dewan pengawas dan direksi Perumda Air Minum Tirta Makmur tetap melaksanakan tugas sampai masa jabatannya berakhir.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.