Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 13/1960 · PP No. 13 Tahun 1960 · PP Nomor 13 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:23 Maret 1960
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan23 Maret 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1960 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya P.T. Escomptobank yang berkedudukan di Jakarta. Nasionalisasi ini dilakukan untuk kepentingan umum dan mencakup seluruh saham yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia. Penggantian kerugian kepada pemilik saham dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1959. Menteri Keuangan diberi kuasa untuk melaksanakan dan melikuidasi perusahaan yang dinasionalisasi. Peraturan ini berlaku surut sejak 3 Desember 1957.

1. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 3 Desember 1957.

(-)