Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 15/POJK.04/2022 · Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2022 ini diterbitkan untuk mengatur pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) oleh perusahaan terbuka. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Peraturan ini mengisi kekosongan regulasi sebelumnya yang belum mengatur secara khusus mengenai pemecahan dan penggabungan saham. Dalam peraturan ini, perusahaan terbuka diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Bursa Efek sebelum melakukan pemecahan atau penggabungan saham. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, termasuk keterbukaan informasi dan penilaian saham. Perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan atau penggabungan saham dalam jangka waktu tertentu setelah penawaran umum perdana atau penambahan modal, kecuali dalam kondisi tertentu seperti restrukturisasi keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4, 5 ayat (1), 8, 11, 12 ayat (1), 13, 15, 16 ayat (3), 17, 18, 19, 20, 21, 22 ayat (1) dan (2), 23, 24 ayat (1) dan (2), 27 ayat (1), 29, 30, 31, 32, 34 ayat (1) dan (2), dan 36 ayat (1) dan (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.