di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penggabungan Tiga Belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Sukabumi Menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan tiga belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Sukabumi menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menata kembali keberadaan lembaga perbankan daerah agar lebih efektif dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat golongan pengusaha kecil dan menengah, serta memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PD. BPR Sukabumi dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.