di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 4/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.019.202.524.658,33 dan belanja sebesar Rp. 948.925.431.317,26, menghasilkan surplus sebesar Rp.70.277.093.341,07. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 84.716.066.932,15 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.819.000.586, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp.80.897.066.346,15.
Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.263.452.379.491,95, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.136.987.391,76, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.244.315.392.100,19. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 84.091.981.971,73 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 151.914.146.411,22. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga melampirkan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Wajo menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.