Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 259/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 259/PMK.07/2015 · PMK No. 259/PMK.07/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) untuk Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015. Alokasi ini mencakup berbagai sektor seperti kehutanan, pertambangan mineral dan batubara, minyak bumi dan gas bumi, serta pengusahaan panas bumi. Peraturan ini juga mengatur rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota dan menetapkan mekanisme penyaluran dana tersebut.

1. Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi disalurkan pada Tahun Anggaran 2016. 2. Kurang Bayar DBH SDA lainnya disalurkan setelah alokasi kurang bayar ditetapkan dalam APBN Perubahan dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.

(-)