di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Juga dikenal sebagai: PP 27/2012 · PP No. 27 Tahun 2012 · PP Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai prasyarat memperoleh izin lingkungan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur penyusunan, penilaian, dan penerbitan izin lingkungan, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Amdal dan UKL-UPL, serta kewajiban pemegang izin lingkungan untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan.